Dua Tersangka Korupsi Rp3,2 Miliar Dana Bansos Natuna P21
Oleh : Hadli
Jum'at | 03-06-2016 | 15:50 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun.jpg

Polda Kepri menetapkan status tersangka pertama kali pada MN, Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna pada 13 April 2016 (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas dua tersangka dugan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kabupaten Natuna 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. 

 

"Berkas dua tersangka hariini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Polda Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/6/2016).

Kasus dugaan Bansos APBD Natuna sebesar Rp 3,2 miliar menyeret dua tersangka. Tersangka pertama, MN Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) dan ER Bendahara LSM tersebut yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Baca Juga: Penyidik Polda Kepri Lengkapi Petunjuk Dugaan Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna Senilai Rp3,2 Miliar

NM ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 13 April 2016 lalu yang disusul Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, ER pada Kamis (21/4/2016).

"Petunjuk dari Kejaksaan Tinggi hanya sedikit. Jadi setelah kami lengkapi, Alhamdulillah sudah dinyatakan lengkap," kata Arif kembali.

Dalam dugaan korupsi APBD Natuna, ER memiliki peran yang penting. Ia yang menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna setelah di acckan Bupati (Ilias Sabli,red).

Arif menuturkan, kedua tersangka masih ditahan di Polda Kepri. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas untuk penyerahan barang bukti dan kedua tersangka ke Kejati Kepri dalam tahap II. "Pekan depan segera kita limpahkan," jelasnya.

Editor: Dardani