Sel Tahanan Penuh

Polsek Sekupang Limpahkan Tersangka Penyerangan di Tiban Kampung ke Polresta Barelang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-06-2016 | 16:02 WIB
sel-tahanan.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang melimpahkan enam tersangka penyerangan di Tiban Kampung yang membuat Syahrial, ketua RT setempat tewas, ke Mapolresta Barelang akibat penuhnya ruang tahanan.

"Sel kita tidak muat, ini saja sudah belasan, penyidik juga banyak berkas yang belum selesai. Kita limpahkan ke Polresta Barelang juga sesuai arahan Kasat Reskrim," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, Kamis (2/6/2016).

Sebelumnya, Polresta Barelang, telah menetapkan sebanyak 6 orang menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Tiban Kampung. Dua diantaranya, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat diamankan.

Baca: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penyerangan di Tiban Kampung

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan. Enam tersangka tersebut, berinisial An (24), Af (22), yang terpaksa dilumpuhkan. kemudian, Ad (20), Ok (19), Ll (21), dan Sn (25).

Dijelaskan, pihaknya sendiri awalnya telah mengamankan sebanyak 14 orang yang memang berada di tempat kejadian. Namun dari keterangan yang didapat, yang melakukan pengeroyokan dan pengrusakan hanya delapan orang, dan dua diantaranya masih dalam pengejaran (DPO).

"Total mereka yang datang ke lokasi sebanyak 16 orang, yang mana dua diantaranya merupakan perempuan. Namun delapan diantaranya hanya sebagai saksi, dan sisanya yang melakukan pengeroyokan. Dua orang lagi masih dalam pengejaran," jelas Helmy, Rabu (1/5/2016).

Editor: Dodo