Kasus Penyerangan dan Penusukan Ketua RT Tiban Kampung Batam

FPI Batam Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Oleh : Romi Candra
Kamis | 02-06-2016 | 14:31 WIB
kapolreshelmi2.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (tengah) bersama jajarannya saat ekspose. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Laskar Pembala Islam (LPI) Kota Batam, Zaini Dahlan Nasution, mendesak polisi untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada para pelaku penusukan yang menewaskan Syahrial Koto (54). Almarhum adalah Pengurus FPI (Front Pembela Islam) Sekupang yang juga Ketua RT03 RW 01 Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Batam, Minggu (29/05/2016) pukul 00.20 Wib lalu. 

 

"Karena para pelaku sudah menyiapkan diri dengan senjata tajam untuk membunuh targetnya di Tiban Kampung," tegas Zaini Dahlan Nasution kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (2/6/2016).

Meskipun para pelaku sudah mengakui bahwa mereka salah sasaran, tambah Zaini Dahlan, tapi mereka sudah menyiapkan rencana dan menyiapkan diri dengan senjata tajam.

"Jangan sampai polisi hanya menerapkan pasal pembunuhan biasa, karena ini adalah pembunuhan berencana," tambah Ketua LPI Batam itu lagi.

Selain itu, FPI Batam dan LPI Batam juga memberikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika dan jajarannya yang bergerak cepat menangkap para pelaku pembunuhan dan penyerangan warga Tiban Kampung tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penyerangan di Tiban Kampung

"Kami kemarin bersama dengan pengurus LPI Batam sudah ke Mapolresta Barelang Batam, tapi Kapolres sedang tidak berada di kantor, kabarnya sedang berada di Mapolda Kepri. Maka dari itu, melalui media ini, kami menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran polisi," papar mantan Ketua FPI Batam itu lagi.

Editor: Dardani