Penerapan Perpu Kebiri Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 02-06-2016 | 08:24 WIB
mohammadmikroj2.jpg

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mohammad Mikroj. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo, saat ini belum diterapkan di Batam.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mohammad Mikroj, mengaku belum menerapkan Perpu hukum kebiri kepada pelaku kejahatan seksial terhadap anak, karena Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Perpu hukuman kebiri belum mereka terima.

"Kalau aturan pelaksaan sudah turun akan kita terapkan. Soal teknis penerapannya, kita tunggu aturannya dulu," kata Mikroj, Rabu (1/6/2016) sore di Kantor Kejari Batam.

Masih kata Mikroj, pelaku kejahatan seksual yang sudah disidangkan masih menggunakan aturan UU yang lama. Selain prosesnya terjadi sebelum adanya Perpu, secara teknis juga pihak belum tahu kapan Perpu tersebut dapat diberlakukan.

"Kapan Perpu ini bisa diterapkan, kita belum tahu," ujarnya.

Dalam Perpu tersebut, hukuman penjara dan denda bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lebih tinggi dari hukuman yang sudah diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga diancam akan suntik dikebiri, bahkan bisa dihukum mati, sesuai kejahan yang diperbuatnya.

Editor: Dardani