Di Balik Aksi Penolakan PT KJJ di Anambas

Kapolda Sebut Ada Oknum Inginkan Jabatan Direktur di PT KJJ Anambas
Oleh : Hadli
Rabu | 01-06-2016 | 19:12 WIB
kapolda-sam-budi-non-dinas.jpg

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, pasukan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepri yang melakukan penjagaan di PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas, untuk mengamankan aset dari pertikaian yang terjadi antara masyarakat setempat dengan perusahaan kebun karet tersebut.

"Sekarang dalam proses Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Ada aset investasi yang perlu dilindungi," ujar Kapolda kepada BATAMTODAY.COM usai peresmian Rumah Sakit Bhyangkara Batam Polda Kepri, di Jln. Ndang Merdu KM2, Batubesar, Rabu (1/6/2016).

Kapolda menepis keberadaan pasukan Brimob untuk menakut-nakuti warga. Menurutnya, dengan keberadaan anggotanya di wilayah Jemaja, dapat menghindari aksi warga yang melakukan protes bila terjadi tindak kriminal seperti pengrusakan.

Ia mengatakan, protes yang terjadi oleh masyarakat dimotori oleh seseorang yang menginginkan jabatan strategis di perusahaan itu. Penolakan oleh perusahaan menyebabkan meluasnya penolakan masyarakat.

"Harus melihat secara objektif. Soal, adanya gonjang-ganjing penolakan karena adanya orang meminta jabatan direktur. Jabatan tidak diberikan, akhirnya melakukan penolakan keberadaan perusahaan itu. Kita harus netral," ujar mantan Wakakorlantas Polri itu.

Sebelumnya, masyarakat memperkirakan sekitar 21 orang anggota Brimob Polda Kepri bersenjata lengkap diterjunkan untuk memback-up  aktifitas perusahaan kebun karet seluas 3.605 hektar tersebut.

Warga menolak, kehadiran PT Kartika Jemaja Jaya karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di pulau tersebut. Selain itu penolakan juga untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan. Baca: Masyarakat Jemaja Pertanyakan Kehadiran Brimob Bersenjata di Mess PT KJJ

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepri, Said Jafar, terancam dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH) atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari lahan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan  (I‎UPK) PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Jemaja, Kabupaten Anambas.

Dalam perjalanan pengurusan izin yang dikeluarkan Said Jafar ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepri, ternyata ia juga merupakan pemilik saham atau komisaris di PT KJJ.

Editor: Udin