Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penyerangan di Tiban Kampung
Oleh : Romi Candra
Rabu | 01-06-2016 | 15:43 WIB
kapolreshelmi1.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (tengah) bersama jajarannya saat ekspose. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang, telah menetapkan sebanyak 6 orang menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan dan penyeroyokan di Tiban Kampung. Dua diantaranya, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat diamankan.

 

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan. Enam tersangka tersebut, berinisial An (24), Af (22), yang terpaksa dilumpuhkan. kemudian, Ad (20), Ok (19), Ll (21), dan Sn (25).

Dijelaskan, pihaknya sendiri awalnya telah mengamankan sebanyak 14 orang yang memang berada di tempat kejadian. Namun dari keterangan yang didapat, yang melakukan pengeroyokan dan pengrusakan hanya delapan orang, dan dua diantaranya masih dalam pengejaran (DPO).

"Total mereka yang datang ke lokasi sebanyak 16 orang, yang mana dua diantaranya merupakan perempuan. Namun delapan diantaranya hanya sebagai saksi, dan sisanya yang melakukan pengeroyokan. Dua orang lagi masih dalam pengejaran," jelas Helmy, Rabu (1/5/2016).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan peeriksaan terhadap para pelaku. Dari keterangan saksi, An-lah yang melakukan penikaman terhadap Syahrial (54), hingga meninggal dunia. Baca: Polisi Masih Dalami Keterlibatan 10 Terduga Pelaku Dalam Penyerangan Tiban Kampung

"Para pelaku belum mengakui telah melakukan penikaman, namun kita tidak mengejar hal itu. Dari keterangan saksi, merekalah yang melakukan. Dalam penyerangan ini, ada tiga korban, satu meninggal dunia, dan dua orang lainnya luka-luka," tambah Kapolres.

Untuk para pelaku, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakihatkan luka dan meninggal dunia, dengan acaman 12 tahun penjara.

Editor: Dardani