Inilah Jadwal Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 31-05-2016 | 16:00 WIB
Yusfa Hendri.jpg

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam yang digelar pada Senin (30/5/2016) kemarin, memutuskan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan ramadhan selama Sembilan hari.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Yusfa Hendri menjelaskan, hasil keputusan FKPD tempat hiburan malam akan tutup tiga hari diawal, tiga di pertengahan dan tiga diakhir bulan Ramadhan.

"Diawal tiga hari, yakni H-1 hingga H+2. Pertengahan Ramadhan pada hari ke 16, 17 dan 18. Sementara diakhir pada malam terakhir hingga dua Syawal," kata Yusfa.

Ia menuturkan, penutupan tempat hiburan malam selama sembilan hari ini masih sama dengan lima tahun sebelumnya. Bagi yang melanggar, maka sangsi akumulasi dari tahun sebelumnya tetap berjalan.

"Masih mengacu pada peraturan sebelumnya, 3-3-3. Jika diusulkan menambah hari, hendaknya tahun depan," ujar Yusfa.

Kalau ditemukan ada yang melanggar, lanjutnya, akan diberikan surat peringatan pertama sampai ketiga. Sanksi bagi yang membandel izin usahanya bisa dicabut.

"Perlu dicatat bagi pengusaha, peringatan tetap berlaku surut. Artinya, jika tahun lalu diberikan SP 1 dan pada tahun kembali melanggar langsung diberikan SP 1, begitu seterusnya," terangnya.

Sedangkan untuk pengawasan dilakukan tim yang telah dibentuk. "Tim pengawas ada yang sudah ditunjuk. Ini menjadi tugas tim agar kesepakatan bersama ini dapat berjalan dengan baik," tutup Yusfa.

Editor: Surya