Telusuri Dalang Korupsi Alkes, Jaksa Periksa Rapael dan Fadilah
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 26-05-2016 | 19:36 WIB
Kasi-intel-kejari-batam,-M-Iqbal.jpg

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapael Danis (RD) dan Fadilah RD Malarangan, tersangka korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014, kembali diperiksa di Kejari Batam, Kamis (26/5/2016).

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa di ruang terpisah didampingi Penasehat Hukum (PH) Bali Dalo untuk terangka Fadilah dan Elisuita untuk terdakwa Rapael.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.

"Hasil pemeriksaan, saya belum dapat laporan dari penyidik. Intinya, tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan keterlibatan pihak lain," kata Iqbal di Kantor Kajari Batam.

Masih kata Iqbal, selain mencari keterlibatan pihak lain, penyidik juga berupaya menelusuri asset kedua tersangka sejak korupsi itu terjadi. Hal itu, katanya, untuk mengupayakan pengembalian uang kerugian negara.

"Kita upayakan supaya tersangka bisa mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Terpisah, Elisuita, PH yang ditunjuk Jaksa mendampingi tersangka Rapael, menyampaikan pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya tidak banyak. Bahkan, semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik.

"Intinya, RD tetap yakin kalau proses tender Alkes RSUD Batam tahun 2014 sudah sesuai prosedur," kata Elisuita, singkat.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Kejari Batam selesai sekira pukul 16.30 WIB. Keduanya langsung digiring penyidik kembali ke Rutan Batam.

Editor: Udin