Terdakwa Pengedar dan Pembeli Sabu

Shopianto Dituntut 7 Tahun, Oki dan Borneo Hanya 5 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 25-05-2016 | 20:09 WIB
tsk-2.jpg

Shopianto penjual sabu dituntut 7 tahun (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Shopianto, Oki Kusnandi dan Borneo Borni Anwar, pengedar serta pembeli sabu dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/5/2016) sore.

Ketiga terdakwa diadili dalam berkas terpisah. Shopianto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Sementara, Oki Kusnandi dan Borneo Borni dituntut masing-masing hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan penjara.

"Menuntut agar terdakwa Shopianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Menyatakan barang bukti 13 paket dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Sidang pun ditunda sampai dua minggu.

Oki Kusnandi dan Borneo Borni  pembeli sabu dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan penjara. (Foto: GokliNainggolan)

Diurai dalam surat dakwaan, Shopianto membeli 15 paket sabu seharga Rp1 juta dari Suyanto (DPO). Sabu tersebut dibagi menjadi 15 paket dan per paketnya dijual seharga Rp100 ribu, dimana dua diantaranya telah dijual kepada Oki Kusnandi dan Borneo Borni.

Editor: Udin