TKI Kurir Sabu 4.250 Gram Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 25-05-2016 | 18:53 WIB
TKI-kurir-sabu.jpg

Hilarius Toni dan Thomas Jaferson Dosi, terdakwa yang membawa sabu 4.250 gram dari Malaysia divonis seumur hidup (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hilarius Toni dan Thomas Jaferson Dosi, terdakwa yang membawa sabu 4.250 gram dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Nongsa, divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/5/2016) sore.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita terhadap kedua terdakwa tanpa dihadiri penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu. Padahal, kedua terdakwa yang pernah tinggal di Malaysia sebagai TKI itu tak bisa baca tulis.

Sebelum menjatuhi hukuman, dalam pertimbangan Majelis Hakim, Hilarius dan Thomas merupakan kurir atau perantara jual beli sabu antara bandar di Malaysia dengan seorang di Surabaya. Kedua terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta seandainya sabu tersebut berhasil dibawa ke Surabaya.

"Menyatakan Hilarius Toni dan Thomas Jaferson terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Vera, membacakan amar putusannya.

Hukuman seumur hidup itu, kata Vera dibuat bukan atas dasar dendam. Tetapi, karena narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus dan membahayakan bangsa.

"Kita berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar terdakwa Thomas.

Expand