Nyangkut di Kaca Mobil, Maling Ini Nyaris Dibakar Massa
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 25-05-2016 | 18:41 WIB
maling-pecah-kaca-mobil.jpg

Redi Pranata alias Redi, terdakwa yang melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Redi Pranata alias Redi, terdakwa yang melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dalam persidangan, Rabu (25/5/2016) sore di PN Batam, Redi mengaku berhasil ditangkap warga Perumahan Laguna daerah Marina, Sekupang karena nyangkut di kaca mobil korban yang sudah dipecahkannya menggunakan busi sepeda motor.

Saat itu, katanya, warga yang melihat aksinya langsung berteriak maling. Seketika warga ramai dan pemilik mobil pun langsung mengamuknya.

"Saya lihat ada tas, handphone dan dompet di dalam mobil itu. Saya langsung pecahkan kacanya untuk mengambil barang di dalam mobil, tetapi saya nyangkut dan berhasil ditangkap," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan saksi korban. Ia mengaku mengetahui mobilnya disasar maling karena ada warga yang berteriak maling.

"Polisi langsung turun menangkap terdakwa. Beruntung barang-barang saya belum sempat dibawa kabur," ujar korban.

Majelis Hakim Vera Simanjungak, Tiwik dan Egi Novita, mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa disarankan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

"Masih untung Anda (terdakwa-red) tak dibakar massa. Jauh-jauh merantau ke Batam, kok jadi maling. Masih banyak pekerjaan lain yang jauh lebih baik," kata Hakim Vera.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang kembali ditunda sampai dua minggu. Pada persidangan berikutnya, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Editor: Udin