Miliki 1,70 Gram Sabu, Disersi TNI Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 24-05-2016 | 18:37 WIB
Duha.jpg

Vernando Duha, usai jalani persidangan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vernando Duha, disersi TNI pemilik 1,70 gram sabu dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/5/2016) sore.

Terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnan Ferdian, terdakwa mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan pembelaan. Bahkan, menurut terdakwa tuntutan tersebut sudah sesuai baginya.

"Sudah pas lah itu, Pak. Saya ikut aja," ujar terdakwa dalam persidangan.

Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, pun kaget mendengar jawaban terdakwa. Padahal, terdakwa memiliki kesempatan untuk memohon keringanan hukuman, jika saja hak menyampaikan pembelaan atau pledoi dimanfaatkan.

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Barelang di daerah Jodoh pada Jumat (12/2/2016) siang. Ia diketahui merupakan pengedar sabu di sekitaran Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.

Pada saat penangkapan, terdakwa megeluarkan pistol dan mencoba menembak petugas. Upayanya tersebut tidak berhasil karena pistol dalam keadaan terkunci, sehingga terjadi perkelahian tangan kosong.

Dari tangan terdakwa, Polisi mengamankan senjata api jenis pistol (LL) kaliber 32 mm, dan tiga butir peluru. Selain itu, Polisi juga menemukan sabu seberat 1,70 gram dari tangan terdakwa.

Editor: Udin