Saksi Tak Hadir, Wardiaman Zebua Gagal Disidang
Oleh : Gokli
Selasa | 24-05-2016 | 16:58 WIB
wardiaman-limpah.jpg

Wardiaman Zebua saat dilimpahkan ke Kejari Batam. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah gagal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/5/2016) sore.

"Sidang terpaksa ditunda, saksi tak bisa hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.

Bani berujar, saksi yang dijadwalkan hadir di persidangan seorang sopir truk bernama Saiful. Saksi, kata dia, sempat bertemu terdakwa di hari terjadinya peristiwa pembunuhan.

"Saksi tiba-tiba ada halangan, tak bisa hadir," kata Bani, lagi.

Pemeriksaan perkara pembunuhan terdakwa Wardiaman Zebua akan dilanjutkan pada Kamis (26/5/2016). JPU berencana akan menghadirkan ahli dari Mabes Polri, yang memahami alat lie detector atau test kebohongan.

Editor: Dodo