Buron Tersangka Alkes RSUD Batam Berhasil Ditangkap
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 23-05-2016 | 20:07 WIB
Kejari-berhasil-tangkap-RD-tersangka-korupsi-Alkes-Batam.jpg

RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama, tersangka korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014 yang sempat buron selama dua minggu, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama, tersangka korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014 yang sempat buron selama dua minggu, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (23/5/2016) sore.

RD, langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Batam, sekira pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, ia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

Keterangan resmi dari Kajari Batam, Mohammad Mikroj, maupun Kasi Pidsus, Muhammad Iqbal, soal penangkapan terhadap RD belum didapat. Saat ini, Iqbal bersama sejumlah penyidik didampingi Polisi dalam perjalanan mengantar RD ke Rutan Batam.

Editor: Udin