Sidang Pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah

Jaksa akan Hadirkan Ahli Poligraf di Persidangan Wardiaman
Oleh : Gokli
Sabtu | 21-05-2016 | 15:22 WIB
keterangan-dokter-forensik.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses sidang perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa Wardiaman Zebua masih panjang. Selasa (24/5/2016) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan.

Informasi yang diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi yang akan dihadirkan pada hari Selasa, seorang sopir truk yang sempat bertemu terdakwa di hari terjadinya peristiwa pembunuhan.

Selain itu, JPU juga disebut akan menghadirkan ahli poligraf dari Mabes Polri. Dimana, ahli akan menerangkan soal hasil pemeriksaan menggunakan alat tes kebohongan atau lie detector.

"Masih ada saksi dan ahli yang akan kami hadirkan. Termasuk ahli Poligraf paham dengan alat lie detector," ujar JPU Romondang, salah satu Penuntut umum yang menyidangkan terdakwa di PN Batam, belum lama ini.

Pada persidangan pada Kamis (19/5/2016), Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan ahli forensik, dokter Reinhard Jhon Devison, SH, Sp.F, yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad korban.

Baca: Ini Keterangan Dokter Forensik Soal Kondisi Jasad Dian Milenia

Dalam persidangan itu, ahli menerangkan ada banyak luka ditemukan di tubuh korban. Tetapi, luka yang paling mematikan terjadi pada luka tusuk di punggung dan luka robek di leher.

Luka tusuk dan luka robek itu disebut akibat benda tajam jenis pisau bermata satu yang lebarnya seliktar 2 centimenter dari ujung sampai pangkal. Tak hanya itu, korban juga disebut mengalami kekerasan seksual, karena ditemukan ada sperma dan luka lecet di dinding vagina.

Editor: Dodo