Setiap Kabupaten Kota Wajib Punya Rumah Kreatif
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-05-2016 | 13:41 WIB
sosialisasidpd19.jpg

Diskusi monitoring dan evaluasi pengembangan dokumen dan informasi hukum pusat kajian kebijakan dan hukum DPD RI di Hotel PIH, Batam Centre. (Foto: Roni Ginting) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Hardi Selamat Hood, Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau mengatakan, hal yang perlu dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah infrastuktur dalam hal ini membuat rumah kreatif sebagai wadah pelatihan.

 

"Ke depan, semua Kabupaten/Kota Wajib memiliki Rumah Kreatif," kata Husnizar saat diskusi kegiatan monitoring dan evaluasi pengembangan dokumen dan informasi hukum pusat kajian kebijakan dan hukum DPD RI degan tema rancangan undang-undang ekonomi kreatif di Hotel PIH, Batam Centre, Kamis (19/5/2016).

Ia menerangkan bahwa latar belakang penyusunan RUU Ekonomi Kreatif karena belum adanya eksistensi payung hukum dengan esensi yang komprehensif dan futuristik yang dapat dijadikan state of art dalam pengembangan dan pemberdayaan Ekonomi Kreatif.

Selain itu Indonesia memiliki pekerja kreatif yang potensial namun belum dikembangkan secara optimal sehingga mereka belum mampu melakukan hubungan internasional untuk transaksi dagang.

"RUU ini sedang pembahasan dengan DPR RI. Kita harapkan masa sidang tahun 2016 bisa disahkan menjadi Undang-Undang," terang Husnizar.

Lanjutnya, dalam RUU Ekonomi Kreatif yang merupakan usulan DPD RI tersebut juga akan diatur mengenai modal (pembiayaan), pemasaran, edukasi dan pengembangannya.

Expand