DPRD Batam Pertanyakan Dasar Hukum BP Batam Gandeng TNI
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-05-2016 | 09:36 WIB
uba-sigalingging.jpg

Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wacana BP Batam menggandeng TNI AD, Kodam I Bukit Barisan untuk membantu mengatasi persoalan lahan di Batam, menuai penolakan dari legislatif. Selain dianggap tidak tepat, dasar hukumnya juga dipertangakan.

 

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, mengatakan pihaknya mendukung jika persoalan lahan di Batam diselesaikan. Tetapi, sangat tidak setuju jika persoalan itu diatasi dengan menggunakan kekuatan militer.

"Untuk mengatasi persoalan lahan di Batam, BP harusnya berkoordinasi dengan Pemko. Bukan dengan cara menggunakan kekuatan militer. Bisa jadi persoalan tidak selesai, tapi makin bertambah, karena masyarakat dibenturkan dengan TNI," kata dia, Rabu (18/5/2016) sore, menanggapi berita berjudul "BP Batam Minta Bantuan Kodam I Bukit Barisan Atasi Persoalan Lahan".

Baca Juga: BP Batam Minta Bantuan Kodam I Bukit Barisan Atasi Persoalan Lahan

Legislator Partai Hanura itu, menambahkan, selain tidak memiliki dasar hukum yang tepat, Tupoksi TNI bukan untuk mengatasi persoalan lahan. Tetapi, TNI sebagai alat pertahanan negara. "TNI jangan dibenturkan dengan masyarakat," ujar dia.

Masih kata Uba, BP Batam saat ini harusnya melakukan pembenahan dan pendataan terlaik persoalan lahan yang terjadi di Batam. Selama ini, sambungnya, sudah banyak masyarakat yang digusur, tetapi tetap saja berpindah ke tempat lain yang kemudian menjadi persoalan lagi.

Menurut Uba, persoalan lahan itu terjadi akibat tidak adanya data base yang dimilki BP Batam terkait lahan dan warga yang sudah pernah digusur. Bahkan, memungkinkan ada warga yang sudah berulang kali mendapat ganti rugi atau uang sagu hati, setiap kali terjadi penggusuran.

"Benahi dulu soal data base lahan. Lakukan pendataan terhadap warga di lahan-lahan yang bermasalah. Menyelesaikan masalah tidak dengan cara menciptakan masalah baru," pesan Uba.

Editor: Dardani