AADJ, Ada Apa Dengan Jaksa?

Penyelundup 1 Kg Sabu Dituntut Ringan di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-05-2016 | 09:14 WIB
sidangdipnbatam19.jpg

Fachrizal Abdi, terdakwa yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) sore. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fachrizal Abdi, terdakwa yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, tujuan Jakarta dituntut ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 1 tahun. Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah menabuh gong genderang perang melawan kejahatan narkoba.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata Arie Prasetyo, membacakan amar tuntutannya.

Perintah orang nomor 1 di Indonesia itu harusnya dijalankan semua aparat penegak hukum, termasuk Jaksa dan Hakim. Hukuman yang berat sebagai efek jera harusnya diterapkan kepada pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali.

Baca Juga: Miliki Ratusan Gram Sabu, Choo Wei Tin Dituntut 17 Tahun Penjara

Hanya saja di Batam, untuk terdakwa Fachrizal Abdi, hukuman berat itu tak diterapkan dan terkesan ada pengecualian. Padahal, terdakwa dengan kasus yang sama dan barang bukti lebih sedikit dituntut diatas 15 tahun penjara. Ada apa?

Expand