Chua Lian Soo, Nasibmu Kini...
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-05-2016 | 08:00 WIB
liansoo19.jpg

Inilah pemapakan Chua Lian Soo, kini. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chua Lian Soo alias Chua Aho, warga negara Singapura, terdakwa narkoba yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terancam dihukum berat atas kepemilikan sekitar 0,35 gram sabu. Ia bernasib sial tak ikut direhabilitasi bersama dua rekannya yang kala itu ditangkap polisi dalam waktu dan tempat bersamaan.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Hera Polosia, Rabu (18/5/2016) sore, terungkap fakta bahwa terdakwa ditangkap bersama Hadianto bin Sucipto dan Sri Kusumawati binti Suwito Sungkowo. Mereka ditangkap polisi pada 28 November 2015 sekira pukul 22.00 WIB di Perumahan Sakura Permai blok 2 nomor 4, Kecamatan Batuampar.

Pada saat penangkapan, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo menerangkan, ditemukan barang bukti sabu dan dua bong (alat hisap). Saksi juga membenarkan ketiga orang yang ditangkap itu sama-sama menggunakan sabu, yang dibeli oleh Hadianto dari Kampung Aceh, Mukakuning, atas permintaan terdakwa Chua Lian Soo.

"Saat penangkapan, ada tiga orang. Tetapi dua diantaranya direhabilitasi dan hasil assesment, keduanya pengguna sedang menuju berat," kata saksi.

Saksi tak bisa memberikan penjelasan yang gamblang saat Majelis Hakim mempertanyakan soal assesment terhadap dua orang lainnya yang ditangkap bersamaan dengan terdakwa. Hakim mempertanyakan alasan kenapa kedua orang itu direhabilitasi, sementara terdakwa tidak.

"Karena terdakwa orang asing. Jadi yang direhabilitasi hanya dua orang itu (Hadianto dan Sri Kusumawati)," kata saksi penangkap itu.

Majelis pun tercenang mendengar jawaban saksi. Terdakwa Chua Lian Soo tak direhabilitasi hanya karena alasan orang asing. "Orang asing juga manusia. Saksi bisa lihat sendiri, terdakwa manusia juga, kan," ujar Hakim Taufik, anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Expand