Syuzairi Tegaskan Tak Ada Izin Buat Pendirian Kios di Buffer Zone dan ROW Jalan
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 18-05-2016 | 17:14 WIB
mushala-buffer-zone.jpg

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Syuzairi, menegaskan tidak ada izin bagi pendirian kios di area ROW maupun buffer zone yang dikeluarkan pihaknya maupun pihak lain. Sebab, pada dasarnya, pembangunan di dua bagian jalan tersebut salah dan melanggar aturan.

Saat ditemui BATAMTODAY.COM, selepas penggusuran lima rumah di Kampung Harapan, Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (17/5/2016) kemarin, Syuzairi menyangkal kalau pihaknya ada memberikan izin kepada warga membangun kios liar di bagian ROW jalan.

"Saya tidak yakin ada yang memberi izin karena siapa yang mengeluarkan. Tak ada itu. Siapa pun yang memberikan izin di ROW jalan tetap salah," tegas Syuzairi.

Pertanyaan ini merujuk kepada pembangunan kios liar di daerah Sagulung, tepatnya di depan ruko Citra Raya samping Telkom yang kabarnya mengantongi surat izin usaha dari salah satu lembaga di Batam. Bangunan melangar aturan ini diduga milik oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam. Bahkan, ia juga membangun tempat ibadah berupa mushala sebagai tameng agar tidak digusur pihak berwajib.

Baca: Bangunan Rumah Ibadah di Sagulung ini Dituding Modus Agar Tak Digusur

"Kalau di ROW jalan jelas tidak boleh walaupun ada izinnya. Tinggal dicek saja ada izinya apa tidak. Jelas tidak ada itu," ucapnya lagi.

Karena dianggap salah dan tak ada izin pembagunan usaha di ROW dan buffer zone, pihaknya akan menindak tegas dengan cara penggusuran. Sehingga dalam waktu dekat tepatnya setelah lebaran tahun ini semua kios liar di wilayah Kecamatan Batuaji dan Sagulung, akan diratakan.

"Kalau di ROW jalan mau yang katanya ada izin atau tidak akan kita gusur," ucapnya.

Lanjut Syuzairi, beda halnya dengan izin pendirian gardu listrik, gardu telkom dan hal lain yang berkaitan dengan kepentingan umum maka akan diperbolehkan. Tetapi bila berkaitan dengan kepentingan pribadi dan melanggar kepentingan umum maka tidak ada izin baginya.

"Kalau untuk warga jelas tidak boleh. Kalau sementara seperti pembangunan gardu listrik tak menjadi masalah," kata Syuzairi.

Baca juga: Bukannya Dibongkar, Kios Liar di Sagulung Malah Makin Dipercantik

Editor: Dodo