Warga Singapura Pemilik Penampungan TKI di City Garden Resmi Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 18-05-2016 | 13:26 WIB
penampungan-city-garden.jpg

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penyidiknya telah menetapkan status tersangka pada pemilik penampungan TKI milik warga negara Singapura di Batam, yang digerebek beberapa waktu lalu.

"Sudah ditetapkan tersangka. Kami masih memeriksa dokumen-dokumennya," ujarnya, Rabu (18/5/2016).

Kapolda mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut. Karena menurutnya, tidak mungkin warga dapat bekerja sendiri. "Pasti ada jaringannya," tegasnya.

Polda Kepri menggerebek sebuah lokasi penampungan TKI di Ruko City Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (13/5/201).

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Diantaranya 10 calon TKW dan dua orang pemilik penampungan TKI salah satunya adalah warga negara Singapura.

Baca: Polda Kepri Gerebek Penampungan TKI Milik Warga Singapura

Kapolda berjanji akan memerangi jaringan perdagangan manusia khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Wilayah Kepri, tambahnya rentan dengan aksi penyelundupan barang dan manusia karena merupakan daerah yang berdekatan dengan negara tetangga.

Usaha Polda Kepri untuk menekan angka trafficking di Kepri dengan cara bekerja sama dengan daerah yang banyak penduduknya ingin menjadi TKI seperti NTT, NTB, Madura dan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Kita akan berantas dan perangi habis para pelaku trafficking. Ini sudah menjadi komitmen Polri," tegasnya.

Permasalahan yang ada khususnya penyaluran TKI secara ilegal semakin marak, mengingat permintaan begitu tinggi melalui wilayah Kepri. "Rata-rata mereka melalui jalan pintas tanpa prosedur yang benar," tutur Kapolda.

Editor: Dodo