Tersangka Narkoba

Kapolda Tepis Dugaan Rekayasa Penangkapan WN Singapura
Oleh : Hadli
Rabu | 18-05-2016 | 09:50 WIB
kapolda-sam-budigusdian.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian membantah anggotanya membuat skenario rekayasa dalam penangkapan narkoba jenis sabu seberat 525 gram yang menjerat warga Singapura Izzat Hidayat (29). 

"Itu bukan dijebak. Memang barang buktinya ada. Biasalah kalau ada tersangka, langsung mendiskreditkan," kata Sam Budigusdian kepada BATAMTODAY.COM di lapangan Cross belakang Mapolda Kepri, Minggu (15/5/2016) lalu.

Ia mengatakan, anak buahnya tidak akan gegabah dalam menangkap seseorang tanpa didadasari fakta hukum yang kuat. "Dari fakta hukumnya terbukti dia," ujarnya kembali.

Baca Juga: Tiga Warga Singapura Terjerat Kasus Narkoba Setengah Kg di Batam

Polisi mendapati bungkusan berisikan 525 gram narkoba jenis sabu di dalam mobil sewaan Toyota Inova bernomor polisi BP 1038 D yang diparkirkan Izzat di Nagoya Hil Mall pada 6 April 2016 pagi.

Namun Jakobus Silaban, Kuasa Hukum tersangka, mengatakan, beberapa menit sebelum polisi datang, Boy orang suruhan Raju meletakkan bungkusan itu ke dalam mobil. Ia pun meyakini 100 persen perkara ini rekayasa.

Expand