Sidang Perkara Pembunuhan Dia Milenia Trisna Afifah

DNA di Tubuh Korban Sama dengan DNA Wardiaman Zebua
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-05-2016 | 09:02 WIB
sidangwardiaman18.jpg

Suasna sidang perkara pembunuhan Dia Milenia Trisna Afifah di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kombes Pol DR Putut Tjahjo Widodo, DMF, MSi, dokter spesialis DNA Mabes Polri, dihadirkan sebagai ahli dalam perkara pembunuhan terdakwa Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, ahli menerangkan, tiga kali menerima permintaan pemeriksaan DNA dari penyidik Polresta Barelang. Permintaan pertama, kedua dan ketiga, penyidik selalu menyertakan sampel yang diambil dari tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan sampel bagian tubuh korban yang dikirim penyidik ditemukan pola DNA lain. Saat itu kita belum bisa membuat kesimpulan sebelum ada pembanding," jelas Ahli, dalam persidangan.

Ada pun sampel yang dikirim penyidik, kata Ahli, berupa sperma di lapisan vagina, kuku tangan kiri yang ada bercak darah dan bulu kemaluan yang ditemukan di tubuh korban. Hasil uji DNA dari tubuh korban disanding dengan hasil uji DNA enam orang saksi, salah satunya Wardiman Zebua.

"Setelah dianalisa dan disimpulkan, pola DNA lain yang ditemukan dari sampel tubuh korban sama dengan pola DNA Wardiaman Zebua," jelas saksi.

Menurut Ahli, profil jejak darah di kuku korban setelah dilakukan uji DNA, didapat pola campuran antara korban dan terdakwa. Sedangkan, pola DNA dari bulu kemaluan setelah diuji, juga sama dengan pola DNA terdakwa. "Pola DNA dari jejak profil darah di kuku korban dan bulu kemaluan, mengarah ke terdakwa," ujarnya.

Expand