Sidang Perkara 1.300 Butir Ekstasi dan 35 Gram Sabu

Dua Terdakwa Membantah, Satu Membenarkan Keterangan Saksi
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-05-2016 | 08:36 WIB
kurir1300ineks18.jpg

Para terdakwa terkait 1.300 butir ekstasi dan 35 gram sabu saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Khaw Hann Leong, Sugiarto alias Anggi dan Hendra bin Rusli, pemilik 1.300 pil ekstasi dan 35 gram sabu, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/5/2016) sore. Ketiga terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan saksi penangkap.

 

Terdakwa Khaw Hann Leong, Warga Negara Malaysia didampingi penasehat hukum (PH) Tantimin dan seorang penerjemah bahasa, membantah keterangan saksi penangkap, anggota Polresta Barelang. Ia mengaku tak tahu menahu dan tak terlibat dalam perkara itu.

Bantahan terhadap keterangan saksi juga disampaikan terdakwa Hendra bin Rusli. Didampingi penasehat hukum (PH) Rudi, terdakwa mengaku tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara, terdakwa Sugiarto alias Anggi, tanpa didampingi PH membenarkan keterangan saksi. Tak satu pun penjelasan saksi yang dia bantah, kendati terancam dihukum seumur hidup bahkan mati.

Diterangakan saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Vera Simanjuntak dan Tiwik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada tiga orang yang sering keluar masuk Batam terindikasi pengedar narkoba.

Kata saksi, sekitar bulan Januari 2016 di depan Money Changer, samping Top 100 Penuin, Kecamatan Lubukbaja, pihaknya menangkap dua orang terdakwa Sugiarto alias Anggi dan Khan Hann Leong. Saat itu, barang bukti tidak ditemukan, setelah diinterogasi terdakwa Anggi mengaku menyimpan di dalam rumah kontrakannya.

Expand