Pertanyakan Kasus Pencabulan, PPDI Kepri Datangi Kejari Batam
Oleh : Rizky Anggi Rayhalim Nasution
Selasa | 17-05-2016 | 16:34 WIB
ppdi-kejari.jpg

Pengurus PPDI Kepri saat mendatangi Kejari Batam mempertanyakan tindak lanjut kasus pencabulan anak kandung oleh oknum pegawai korps Adhyaksa itu. (Foto: Rizky)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepri mendatangi Kantor Kejari Batam, Selasa (17/5/2016) siang. Mereka mempertanyakan kasus pencabulan yang dialami seorang penyandang disabilitas, D (28).

Ketua PPID Kepri, Lagalo, mengatakan D, diduga dicabuli seorang oknum pegawai Kejari Batam, yang tak lain adalah ayah kandung korban. D, disebut menjadi korban pencabulan sejak berumur 14 tahun.

"Kasus ini jalan di tempat. Kami merasa terpanggil untuk mengetahui apa kendala yang membuat kasus ini tak ada penyelesaian," kata dia, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah jaksa di Aula, Kejari Batam.

Lagalo berujar, kasus ini selalu dipertanyakan hampir 500-an penyandang disabilitas di Kepri. Mereka sangat prihatin karena kasus ini terkesan jalan di tempat sejak dilaporkan ke Mapolresta Barelang.

"Kami sangat berharap Jaksa di Kejari Batam ini bisa memberikan pelayanan terbaik. Jangan berlaku diskriminasi," katanya.

Tak hanya di Kejari Batam, sambung Lagalo, pihaknya juga sudah mempertanyakan kasus tersebut ke Mapolresta Barelang. Disebut, kasus tersebut saat ini sudah di Kejari Batam, namun belum maju ke persidangan.

Baca: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pegawai Kejari Batam Dipolisikan

"20 Februari 2016, kami pertanyakan kasus ini ke Polisi. Katanya sudah di Kejaksaan, makanya kami datang untuk mempertanyakan tindak lanjutnya," katanya, lagi.

PPID Kepri saat mendatangi Kejari Batam didampingi Ketua P2TP2A Kepri, Sudirman. Ia berharap agar kasus tersebut ditindak lanjuti secara profesional oleh Kejari Batam. Pasalnya, kejahatan seksual di negara ini sudah tahap warning.

"Kita berharap kasus ini bisa dituntaskan dengan baik," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Pegawai Kejari Batam Jadi Tersangka

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuadi, mengatakan akan menuntaskan perkara itu secepat mungkin. Saat ini, sambung dia, berkas perkara masih dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Sudah beberapa kali ekspos perkara, masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik," katanya.

Fuadi, menambahkan, pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi alat bukti dengan melakukan test kebohongan dengan alat lie detector. Sebab, antara pihak pelapor dengan terlapor ternyata ada persoalan keluarga.

"Karena persoalan keluarga itu, kita minta pelapor dan terlapor dites pakai lie detector. Hasilnya kemarin, terlapor malah jujur, sedangkan pelapor bohong. Kita minta penyidik agar mencari alat bukti lainnya," beber Fuadi.

Untuk diketahui, korban D bersama ibunya (pelapor) saat ini di bawah perlindungan LPSK. Sebab, setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, korban dan pelapor kerap mendapat teror dan ancaman.

Editor: Dodo