Pendapat Ombudsman RI

Ada Tindakan Maladministrasi dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-05-2016 | 20:00 WIB
ombudsman-ri.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri telah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan maladministrasi dalam bentuk pengabaian peraturan perundangan terkait pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Badan Pengusahaan Batam.

Muhammad Juanda, masyarakat Batam dari kalangan profesional dan melaporkan dugaan Maladministrasi mengatakan pada intinya bahwa Dewan Kawasan Batan telah melakukan pengabaian terhadap peraturan perundangan terkait pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BP Batam yang telah terpilih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 dan keputusan Dewan Nasional Kawasan PBPB Batan nomor : Kep-59/M.EKON/12/2008 yang masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut sampai saat ini.

"Hal tersebut berdampak kepada hilangnya kesempatan saya untuk mengikuti seleksi sebagai calon Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam serta potensi delegitimasi kebijakan yang dikeluarkan BP dimasa mendatang," kata Juanda kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).

Ia menjelaskan, terbitnya Keppres nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam menggantikan Keppres No 8 tahun 2013, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Dewan Kawasan mengeluarkan SK DK No 43 tahun 2016 tentang pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam menggantikan SK DK No20 tahun 2014 tanpa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kenyataannya telah melantik pimpinan BP Batam tanpa proses yang transparan. Akibatnya, pelapor dan masyarakat Batam merasa dirugikan," terang Juanda.

Baca: Menko Darmin Dinilai Melanggar Undang-undang

Berdasarkan uraian pelaporan/pengaduan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengeluarkan pendapat tertanggal 16 Mei 2016 bahwa SK DK nomor 43 tahun 2016 telah mengabaikan adanya ketentuan mengenai alasan pemberhentian sesuai peraturan yang lebih tinggi yaitu keputusan DK PBPB Batan nomor Kep-59/M.EKON/12/2008 yang hingga saat ini masih berlaku.

"SK tersebut telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu keputusan DK PBPB Batam nomor Kep-59/M.EKON/12/2008 yang hingga saat ini masih berlaku," ujarnya.

Sedangkan kesimpulan dan saran dari Ombudsman RI agar Dewan Kawasan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 8 tahun 2016 perlu melakukan telaah mendalam dan cermat terhadap sistem menajemen berupa kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan mengeluarkan kebijakan pengganti sbelum melakukan pergantian personel Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam.

Baca juga: Darmin Paksakan Pelantikan Pejabat BP Batam yang Baru

Agar DK Batam mencermati kembali dan melakukan perbaikan atas keputusan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian RI Nomor 43 tahun 2016 tentang pemberhentian dan penetapan pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku.

"Dalam surat balasan Ombudsman, berpotensi menggugurkan produk DK sehingga legalitas mereka perlu dikaji kembali oleh lembaga yang kompeten," kata Juanda.

Editor: Dodo