Kasus Istri Polisi Lakukan Penipuan

Kalau Salah, Ya Harus Ditindak!
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 14-05-2016 | 09:50 WIB
kompol-memo-ardian-baru.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setiap pelaku kejahatan tentunya harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatanya. Hal itu juga akan dialami Re, istri seorang perwira yang bertugas di Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, atas laporan dugaan penipuan yang ia lakukan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian menegaskan, ia tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan kejahatan, meskipun anggota maupun istrinya.

"Mau dia istri polisi atau siapa, akan kita tindak. Tidak ada perbedaan dalam hukum, jika memang perbuatanya terbukti bersalah," tegas Memo, Jumat (13/5/2016).

Baca Juga: Istri Perwira Polisi Batam Dipolisikan

Ditambahkan, saat ini Re sudah resmi menjadi tahanan Satreskrim Polresta Barelang. "Dia (Re), sudah kita amankan, dan masih dikembangkan," tambahnya.

Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti berapa orang yang telah menjadi korban penipuan tersebut. "Sekarang masih dalam penyidikan. Memang sudah ada beberapa orang yang melapor, dan berkemungkinan korban bisa bertambah. Nanti lebih jelasnya setelah pemeriksaan korban dan saksi selesai," pungkasnya.

Re (35), seorang ibu Bhayangkari dari seorang perwira yang bertugas di Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Jumat (13/5/2016).

Diduga, ia telah melakukan penipuan kepada banyak orang dengan modus jual beli rumah melalui perusahaan yang ia pimpin, PT Tunas Rhodeaeni (TRM).

Editor: Dardani