Parah, PT Siemens Ternyata Tak Punya Izin Lingkungan
Oleh : Gokli
Kamis | 05-05-2016 | 12:59 WIB
jeffry-simanjuntak-baru.jpg

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar enam perusahaan yang beroperasi di kawasan Batamindo, Mukakuning disidak Komisi III DPRD Batam. Para wakil rakyat itu menemukan ada perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin lingkungan.

Perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan itu ialah PT Siemens. Bahkan, perusahaan tersebut juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak, menyampaikan pihaknya langsung mengambil tindakan terhadap PT Siemens karena tidak memiliki izin lingkungan. Perusahaan itu disegel menggunakan PPNS Line milik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

"Dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan sama sekali tidak ada. Terpaksa kami segel sementara," kata Jeffri, kemarin di ruang rapat Komisi III DPRD Batam.

Jeffri, mengaku sangat kaget mengetahui PT Siemens tidak mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota Batam. Padahal, perusahaan itu sudah lama beroperasi di kawasan Batamindo.

"Yang kita herankan, perusahaan itu kenapa bisa beroperasi tanpa ada izin lingkungan. Ini sangat mengejutkan," katanya, lagi.

Semua perusahaan yang disidak itu, Rabu (4/5/2016) sudah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam. Tetapi persoalan belum bisa tuntas, sebab ada beberapa perusahaan yang tidak hadir.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perusahaan itu akan diundang lagi untuk RDP ke-2," ujarnya.‎

Editor: Dodo