Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu Setengah Kilo Milik Warga Singapura

Kuasa Hukum Warga Singapura Ajukan Surat Bantuan Penerjemah
Oleh : Hadli
Rabu | 04-05-2016 | 17:24 WIB
jacobussilaban4.jpg

Kuasa Hukum tiga warga Singapura, Jakobus Silaban menunjukkan surat permohonan bantuan penterjemah. (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum tiga warga Singapura, Jakobus Silaban, terduga kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu, Izzat Hidayat (29), mengajukan surat permohonan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. 

 

"Hari ini kita kirimkan surat permohonan untuk mendapatkan bantuan juru bahasa Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri (Kombes Pol Wiyarso)," ujar Jakobus Silaban kepada wartawan di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (5/4/2016).

Ia mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan kepada kliennya banyak yang tidak dimengerti. Karena pada saat kliennya di BAP di Ditresnarkoba Polda Kepri setelah diamankan dari hotel pada Rabu, 6 April 2016 banyak kata-kata yang tidak ia mengerti.

"BAP kami dapat pada tanggal 7 April 2015. Keesokan harinya tanggal 8 April 2016 kami tanyakan. Tapi banyak bahasa yang tidak dimengerti apalagi bahasa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Warga Singapura Terjerat Kasus Narkoba Setengah Kg di Batam

Dalam kesehariannya di Singapura, lanjut Jakobus, kliennya menggunakan bahasa Inggris. Sehingga pada saat di BAP tanpa didampingi penerjeman kata-kata dan maksud dari pertanyaan penyidik tidak dimengerti.

"Ini menyangkut hak azazi manusia, apa lagi klien kita warga negara asing. Bagaimana mungkin bisa memahami bahasa Indonesia," ujarnya.

Sesuai pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) berbunyi, Dalam pemeriksaan ada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

"Ini adalah dasar kami melakukan permohonan pendampingan penerjemah. Dan kami minta kepada penyidik untuk melakukan BAP ulang karena hak klien kami selama di BAP telah diabaikan," ujarnya.

Surat permohonan untuk mendapatkan bantuan juru bicara dari bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris itu ditembuskan ke Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana, Duta Besar Negara Singapura di Jakarta dan Konsulat Singapura di Batam.

Diberitakan sebelumnya, Tiga warga negara Singapura tidak terima dituduh menyimpan narkoba yang "didapati" berada di dalam mobil Kijang Inova bernomor polisi BP 1038 D. Apalagi, banyak "keanehan" dalam kasus yang melilit mereka.

Editor: Dardani