Nganggur, Erwinsyah Jadi Maling Pembobol Rumah
Oleh : Gokli
Rabu | 04-05-2016 | 16:35 WIB
erwinsyah-maling.jpg

Lirikan mata terdakwa pencurian Erwinsyah saat diambil gambarnya jelang persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwinsyah, terdakwa pembobol rumah warga di daerah Sagulung, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/5/2016) siang. Ia mengaku nekat mencuri karena belum mendapat pekerjaan alias nganggur.

Di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, terdakwa mengaku membobol rumah warga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terdakwa beraksi dengan cara merusak jendela dan mengambil barang-barang berharaga milik korban.

"Kemarin saya ambil handphone, kalung dan cincin. Hasilnya untuk biaya hidup," kata dia.

Kendati menyesal, terdakwa tetap berdalih baru pertama melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga. Padahal, modus yang dia lakukan bakan kali pertama terjadi di daerah Sagulung dan Batuaji.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang sampai satu minggu. Pada sidang betikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana‎ pasa 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo