Tiga Warga Singapura Terjerat Kasus Narkoba Setengah Kg di Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 04-05-2016 | 08:00 WIB
Jacobus_Silaban.jpg

Jakobus Silaban. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara Singapura tidak terima dituduh menyimpan narkoba yang "didapati" berada di dalam mobil Kijang Inova bernomor polisi BP 1038 D. Apalagi, banyak "keanehan" dalam kasus yang melilit mereka itu.

Ketiga warga Singapura itu, masing-masing Izzat Hidayat (29), Farrah Wahida (31) dan Farrah Amirah (24). Satu keluarga ini datang ke Batam pada Senin, 4 April 2016 lalu untuk berlibur. Sialnya, mereka harus berurusan dengan polisi atas dugaan menyimpan narkoba golongan I jenis sabu.

Jakobus Silaban, kuasa hukum terduga menyampaikan, kronologis kasus ini berawal pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Saat itu, Izzat mendapat telepon dari temannya di Batam bernama Raju yang meminta dicarikan mobil sewaan, dengan janji akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta bila mobil telah diambil seseorang.

Tanpa berpikir panjang, karena tidak ada prasangka kepada temannya Raju, Izzat mencarikan mobil rental. Setelah dapat, Izzat berusaha menghubungi Raju. Tapi pada hari itu, Izzat tak mendapat kabar lagi dari Raju.

"Keesokannya tanggal 6 April pukul 07.00 Wib, Izzat mendapat kabar dari Boy. Boy mengaku teman Raju. Setelah melakukan percakapan dalam telepone mereka sepakat bertemu di Nagoya Hill. Izzat bersama Istrinya pergi ke Nagoya Hill, sementara adik iparnya tinggal di hotel (Swiss Bell) tempat mereka menginap," tutur Jakobus Silaban, Selasa (3/5/2016) malam.

Sesampainya di Nagoya Hill, sekitar pukul 09.30 Wib, lanjut Jakobus, Izzat dan istrinya mampir di J-CO untuk menunggu Boy. Setelah beberapa jam tidak ada kabar dari Boy, Izzat pergi ke toilet di lantai 2 dan menitipkan rokok, mancis dan kunci mobil ke istrinya yang menunggu di J-CO.

Selang 15 menit kemudian, Izzat mendapat telepon dari Boy yang menanyakan di mana keberadaan mobil tersebut. Mobil Innova tersebut diparkirkan Izzat depan J-CO. Boy mengatakan, hendak menaruh barang terlebih dahulu ke dalam mobil, kemudian Izzat memberitahu keberadaan mobil tersebut. Celakanya, Izzat juga memberitahu kalau mobil tidak dikunci.

Setelah Izzat memasukkan barangnya, mereka sepakat untuk bertemu di lantai 1 untuk memberikan kunci. Namun setelah menunggu 10 menit Boy tidak juga kunjung datang, termasuk kabar soal mengambil kunci.

Lantas Izzat berinisiatif mencari istrinya di JCO, namun istrinya juga sudah tidak ada. Izzat sempat panik. Ia menelpon istrinya, adik iparnya bahkan Boy teman Raju juga tidak mendapat jawaban.

"Izzat memutuskan kembali ke hotel menggunakan taksi. Di hotel istri dan adik iparnya juga tidak ada. Ia menungu. Sore harinya sekitar pukul 16.30 Wib, Izzat didatangi oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman. Meraka mengaku dari Ditresnarkoba, dan mereka langsung memeriksa dan menggeledah kamar Izzat," terang Jakubus.

Namun, dari penggeledahan polisi yang menggunakan pakaian preman tidak menemukan barang bukti apapun.‎ Izzat langsung dibawa polisi itu. Pada pukul 22.00 Wib, Izzat yang digelandang ke Poda Kepri. Di Polda Kepri, Izzat bertemu istri dan adik iparnya yang sudah berada di ruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Namun tidak ada Raju atau Boy di sana.

"Kami minta meminta kepada penyidik melakukan BAP ulang, berdasarkan KUHP pasal 53 tentang warga negara wajib didampingi penerjemah saat malakukan BAP, meminta melakukan sidik jari pada barang bukti, meminta barang bukti yang disita tidak diganggu gugat, semua file yang didalamnya (ponsel yang disita) tidak boleh ada yang dihapus, dan juga meminta penyidik bertindak profesional," tutur Jakobus Silaban.

Menurutnya, penyidik harus bertindak profesional dalam bertugas, apa lagi menyangkut warga negara asing, jadi selayaknya penyidik bertindak profesional, karena membawa nama baik negara.

Kini, tinggalah Izzat Hidayat yang masih ditahan di Mapolda Kepri. Sementara istri dan adik iparnya Farrah Wahida beserta Farrah Amirah telah dibebaskan setelah kuasa hukum, Jakobus Silaban dipercayakan untuk menanggani kasus tersebut dari kuasa hukum sebelumnya, JP Cs.

Sementara itu, ketika BATAMTODAY.COM beberapa kali mengkonfirmasi kasus ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Wiyarso hingga berita ini diunggah, masih belum bersedia menanggapi.

Editor: Dardani