Dihukum 10 Tahun Penjara, Guru Cabul Ini Yakin Tak Bersalah
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 03-05-2016 | 18:57 WIB
Guru-Cabul.jpg

Fasronal Tamba, guru mata pelajaran penjaskes di salah satu SD Swasta daerah Sagulung, dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fasronal Tamba, guru mata pelajaran penjaskes di salah satu SD Swasta daerah Sagulung, dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan terbukti bersalah mecabuli anak dibawah umur, CPT (10), sebanyak dua kali.

Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, Endi Nurindra dan Jasael, Selasa (3/5/2016) sore. Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis yakin terdakwa terbukti mencabuli korban sebanyak dua kali, pertama saat di bangku kelas II dan kedua setelah duduk di bangku kelas III.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma bagi korban," kata Hakim Sarah, membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, sambung Sarah, terdakwa yang melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap korban, juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, terdakwa akan dikurung selama 3 bulan sebagai penggantinya.

"Unsur pasal 81 ayat (1),(3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti," kata Hakim Endi, anggota Majelis yang mengadili terdakwa.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Edward Simatupang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, untuk melakukan upaya hukum.

"Saya tetap yakin terdakwa tidak bersalah," ujar Edward.

Menurutnya, terdakwa merupakan korban fitnah dan rekayasa. Pasalnya, kata dia, keterangan korban dan fakta persidangan tak satu pun yang bisa membuktikan terdakwa sebagai pelaku.

"Korban dalam persidangan menyebut pelaku memakai motor besar dan bertubuh besar. Bukan menunjuk korban. Bahkan ada juga saksi yang mengatakan pelaku menggunakan motor Mio Hitam," kata Edward, membela terdakwa.

Lainnya, sambung Edward, barang bukti sepeda motor korban sangat berbeda dengan yang diterangkan korban. Dimana, sepeda motor korban hanya motor tua, bukan jenis mio maupun motor besar.

"Kemungkinan banding itu ada. Karena fakta persidangan, terdakwa tidak bersalah," tutup dia.

Editor: Udin