Pengedar Sabu Diampuni, Jhon Brother Hanya Diganjar 18 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 03-05-2016 | 18:45 WIB
Jhon-Brother.jpg

Ka Khong alias Jhon Brother divonis 18 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ka Khong alias Jhon Brother, pemilik dan pengedar sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, mendapat pengampunan dari Majelis Hakim. Ia hanya dihukum 18 tahun penjara, kendati barang bukti sabu yang dia miliki mencapai 1,223 kilogram.

Dalam persidangan, Selasa (3/5/2016) sore di PN Batam, Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar.

"Menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dipotong selama berada dalam tahanan," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 1 tahun. Tetapi, hukuman tersebut dinilai masih ringan, mengingat terdakwa merupakan pengedar dan sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama.

Tak hanya itu, di PN Batam juga sudah ada beberapa terdakwa yang dihukum seumur hidup dan satu hukuman mati dengan barang bukti mencapai 1 kilogram. Entah mengapa, Jhon Brother yang pernah mendirikan pabrik ekstasi di Batam hanya diganjar 18 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, penasehat hukum (PH) Elisuita, yang mendampingi terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, Ka Khong alias Jhon Brorher tampaknya pasrah-pasrah saja.

"Mau gimana lagi, yah begutulah," ujar terdakwa, saat ditanya Hakim sikapnya atas putusan itu.

Sebelumnya, Ka Khong alias Jhon Brother dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Diurai dalam surat dakwaan, Ka Khong ditangkap Polisi pada 20 September 2015 di Perumahan Baloi Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja Batam atas kepemilikan dua bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat masing-masing 50 gram dan 1.173 gram atau total 1,223 kilogram.

Selain dipakai sendiri, sabu itu akan diedarkan terdakwa kepada orang lain. Hal itu bukan yang pertama, terdakwa sudah dua kali divonis bersalah dan dipenjara karena terbelit kasus narkotika.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan dihukum mati, seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara dengan denda sebanyak Rp10 miliar ditambah satu pertiga.

Editor: Udin