Sidang Perkara Pembunuhan oleh Terdakwa Wardiaman Zebua

Polisi Ini Lihat Wardiaman Hentikan Pengendara Motor di Tiban
Oleh : Gokli
Selasa | 03-05-2016 | 16:45 WIB
kesaksian-polisi.jpg

Birgadir Khairul Al Azi saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Dian Millenia dengan terdakwa Wardiaman Zebua. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Birgadir Khairul Al Azi, saksi yang melihat terdakwa Wardiaman Zebua menghentikan seorang gadis pengendara motor di jalan sebelum Perumahan Delta Villa, Sekupang dihadirkan di persidangan. Ia bersaksi bersama rekannya, Bripka Sukma Eka Prabu pada Selasa (3/5/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Khairul, anggota Ditnarkoba Polda Kepri itu menerangkan, melihat Wardiaman Zebua menghentikan seorang gadis pengendara motor pada 17 Oktober 2015 lalu. Kala itu, katanya, ia bersama Tim yang dibentuk Kapolda Kepri mengungkap kasus pembunuhan di Batam, sedang melakukan penyelidikan.

"Kapolda Kepri membentuk tiga tim membantu Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan di Batam. Saya bergabung di tim yang melakukan pengungkapan kasus pembunuhan Dian Milenia," kata dia.

Tim tersebut, sambungnya, bekerja mulai tanggal 1 - 31 Oktober 2015, sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kapolda Kepri. Sejak itu juga, katanya, ia bersama timnya melakukan penyelidikan dari kediaman korban sampai ke Delta Villa.

"Mulai tanggal 1-17, rute korban kami telusuri, untuk mengumpulkan data-data," ujarnya.

Pada 17 Oktober 2015, kata Khairul, ia bersama AKP Agung Gima hendak melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya mayat korban. Mereka, mengendarai mobil Toyota Avanza dari jalan Sei Temiang menuju Hutan Sei Ladi melalui Tiban.

"Kebetulan di daerah Tiban macet. Kami mutar arah, rencana dari Sei Temiang ke Batuaji kembali ke Hutan Sei Ladi. Sebelum Delta Villa, kami melihat pengendara dengan ciri-ciri yang yang diterangkan sejumlah saksi, menghentikan gadis pengendara motor," jelasnya.

Tak hanya itu, saksi Khairul bersama AKP Agung juga menghentikan Wardiaman Zebua. SIM, STNK dan lokasi Wardiaman Zebua menghentikan gadis itu langsung difoto saksi dengan kamera ponsel.

"Alasan Wardiaman menghentikan gadis itu karena dipepet di sekitar KFC Tiban. Sehingga dia mengejar dan menghentikan gadis itu. Setelah data kami ambil, Wardiaman kami biarkan pergi," katanya.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Wardiaman membenarkan. Ia pun tetap berdalih, menghentikan gadis itu karena nyaris menabraknya di sekitar KFC Tiban.

"Saya hampir ditabrak waktu itu," ujar Wardiaman.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia, dan Iman Budi, kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Bani Ginting, untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Editor: Dodo