Gegara Broker, Capten dan Crew Kapal Main Kencing
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 03-05-2016 | 08:24 WIB
krukapalkencing3.jpg

Inilah capten dan kru kapal yang nekat "kencing" di tengah lau. (Foto: Batamotoday.com/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anjar Suranto, Totok Suprapto, Abbas Temba, dan Herdianto, terdakwa yang melakukan transaksi jual beli minyak solar di laut alias "kencing" disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan, para terdakwa mengakui bernasib apes. Karena uang penjualan solar sebangak Rp76 juta belum sempat mereka nikmati, keburu ditangkap polisi. Bahkan, uang itu juga dibawa lari salah satu rekan mereka. "Hasilnya belum kami nikmati," ujar Anjar, salah satu terdakwa.

Dijelaskan Anjar, sekitar bulan Desember 2015 lalu di perairan Teluk Jodoh, Batu Ampar Batam, kapal yang dia nahkodai TB Setyawan 2102 melakukan transfer solar sebanyak 19 ton ke kapal TR Kris, yang dinahkodai Herdianto. Solar tersebut dijual seharga Rp4 ribu per liter atau total penjualan sebanyak Rp76 juta.

Transaksi minyak itu terjadi, kata Anjar, setelah seorang broker bernama Herman dikenalkan rekannya creuw Kapal TB Setyawan, Abbas dan Tatok di seputaran Nagoya Batam. Mereka tahu perbuatan itu menyalahi aturan, tetapi karena tergiur dengan uang tambahan, akhirnya setuju dengan permintaan broker.

"Saya mengaku sangat bersalah. Saya menyesal tak bisa menjadi Capten yang baik," kata Anjar.

Sementara itu, Herdianto, mengaku tidak tahu menahu soal transaksi minyak itu. Menurutnya, dia hanya diperintah seorang broker bernama Doni untuk menampung solar tersebut dari Kapal TB Setyawan.

"Saya hanya disuruh nampung solar itu. Tak tahu mau dijual kemana selanjutnya," kata Herdianto.

Usai mendengar pengakuan para terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Vera Simanjuntak dan Tiwik, langsung menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan, menyiapakan surat tuntutan pada sidang berikutnya.

Editor: Dardani