Istri Meninggal, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-05-2016 | 17:58 WIB
cabul-bengkong.jpg

Ak, pelaku cabul terhadap anak kandung tertunduk saat diekspose kasusnya di Mapolsek Bengkong. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ak (46), terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pasalnya, pria ini ternyata telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Sr (17).

Parahnya, aksi bejat tersebut sudah ia lakukan sejak tahun 2013 lalu. Sr, juga diancam akan dibunuh jika mengatakan pada orang lain terkait perbuatannya tersebut.

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto, mengatakan, terbongkarnya kasus ini, setelah Sr akhirnya memberanikan diri untuk mengatakan pada tantenya yang tinggal di Medan, tentang apa yag telah ia alami sejak masih duduk di bangku kelas I SMP itu.

Mendengar cerita keponakannya, tandenya tersebut langsung datang ke Batam dan membawa korban membuat laporan ke Polsek Bengkong, pada Rabu (27/4/2016) kemarin.

"Besoknya, Kamis (28/4/2016), anggota langsung mengamankan pelaku. Mereka tinggal di kawasan Bengkong Abadi," ujar Hendrianto, saat ekspose, Senin (2/5/2016).

Dijelaskan, istri pelaku meninggal pada 2012. Sejak saat itu, pelaku bersama anaknya, Sr, tinggal berdua. Namun, justru pelaku tidak bisa membendung nafsu, dan akhirnya melampiaskan pada anaknya sendiri.

"Sekarang anaknya sudah berumur 17 tahun. Namun perbuatan itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku SMP. Korban sudah tidak sekolah, karena malu dengan teman-temannya," jelas Kapolsek.

Dilanjutkan, perbuatan bejat itu selalu ia lakukan saat nafsu binatangnya datang. Meski korban melawan, tapi selalu kalah kuat dari pelaku. Tidak jarang korban juga dipukuli pelaku jika menolak ajakannya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara Ak sendiri, tampak enggan menjawab pertanyaan pewarta. Ia hanya tertunduk dengan wajah dikenakan sebo. "Tanya polisi saja, mas," jawabnya singkat.

Editor: Dodo