Alamak, Penyelundup 4 Kg Sabu dari Malaysia Hanya Dituntut 20 Tahun‎ Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 02-05-2016 | 15:38 WIB
sabu-tuntut-20-tahun.jpg

Hilarius Toni dan Tomas Jafarson didampingi penasehat hukumnya saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perang terhadap narkotika yang diserukan Presiden RI Joko Widodo sepertinya tak berlaku di Batam. Pasalnya, dua terdakwa yang menyelundupkan 4,250 kilogram sabu dari Malaysia, hanya dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/5/2016) siang.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie, menggantikan Wawan Setyawan, menyatakan terdakwa Hilarius Toni dan Tomas Jafarson terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair, melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut, agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Arie, membacakan amar tuntutannya.

Jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, kata Arie, terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan hukuman 20 tahun penjara tersebut berlaku terhadap masing-masing terdakwa, yang dibacakan secara terpisah, di hadapan Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Iman Budi, serta penasehat hukum (PH) Elisuita.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui PH Elisuita menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang berikutnya, Senin pekan depan.

"Terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," ujar Elisuita.

Hilarius Toni dan Tomas Jefrarson, ditangkap Polisi pada 28 November 2015 di Pantai Nongsa (pelabuhan tikus). Dari tangan kedua terdakwa diamankan satu tas Poly Pac warna Biru, berisi dua bungkus sabu masing-masing 3.300 gram dan 950 gram atau total 4,250 kilogram.

Sabu tersebut didapat kedua terdakwa dari seorang bernama Suhut (DPO) di Malaysia dan akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Kedua terdakwa nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia lantaran diiming-imingi upah Rp25 juta.

Editor: Dodo