Larangan Parkir di Ruas Jalan Engku Putri Tak Digubris Pengendara
Oleh : Gokli
Jum'at | 29-04-2016 | 17:13 WIB
parkir-engku-putri-sore.jpg

Deretan mobil yang parkir di Jalan Engku Putri tanpa memperhatikan rambu larangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruas Jalan Engku Putri, depan Kantor Wali Kota, DPRD dan Imigrasi Batam masih saja dijadikan tempat parkir gratis oleh sejumlah pengendara. Rambu dilarang parkir yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di lokasi itu sama sekali tak digubris.

Jumat (29/4/2016) pukul 15.00 WIB, belasan kendaraan roda empat tampak ramai terparkir di sepanjang ruas jalan tersebut. Para pengendara seolah memanfaatkan situasi dimana petugas Dishub tak satu pun yang berjaga di jalan tersebut.

Para pengendara yang memarkir mobilnya di tempat terlarang itu didominasi orang-orang yang berurusan dengan Imigrasi Batam. Mereka tak perduli dengan rambu larangan parkir yang sudah dipasang sejak lama di lokasi itu.

"Harusnya Dishub Batam menerapkan sanksi yang bisa membuat jera pengendara yang tak patuh aturan ini. Kalau hanya rambu larangan parkir saja, saya rasa kurang efektif. Coba sesekali langsung ditilang, pasti ada perubahan," kata Pascal, salah satu warga ditemui di jalan Engku Putri.

Terpisah, seorang pengendara yang memarkir mobilnya di ruas jalan Engku Putri, mengaku terpaksa melanggar aturan lantaran tempat parkir di Kantor Imigrasi Batam sangat sempit. Ia juga berdalih, parkir di ruas jalan itu hanya sebentar.

"Kalau parkirnya jauh, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lagian parkir di sini hanya sebentar aja," kata pria pemilik mobil Toyota Avanza warnah putih itu.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menyampaikan sangat menyayangkan tindakan masyarakat yang masih parkir sembarangan di ruas jalan Engku Putri. Hal itu, katanya, sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Kita tegaskan kembali, dilarang parkir di ruas Jalan Engku Putri," kata Ardiwinata, belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa kawasan Engku Putri merupakan pusat pemerintahan. Apabila ingin memarkirkan kendaraan bisa di Pemko atau di halaman kantor DPRD Batam atau di dekat Masjid Raya.

"Disana kan pusat pemerintahan. Jadi kalau parkir sembarangan akan mengganggu aktivitas pemerintahan dan masyarakat umum yang lalu lalang di kawasan tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dibantu Kepolisan acap kali melakukan razia di sana, namun tetap saja ada yang membandel.

"Jadi yang paling utama itu, masyarakat harus menanamkan kesadaran dan patuh akan aturan," ujarnya, sekaligus mengimbau.

Editor: Dodo