Pemusnahan Barang Bukti

877,5 Gram Sabu Direbus di Mapolresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 29-04-2016 | 14:42 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG-baru.jpg

Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 877,5 gram narkoba jenis sabu, dimusnahkan jajaran Saturan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Disaksikan beberapa instansi terkait, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, Jumat (29/4/2016) pagi.

Keterangan Wakasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Sanchez Sebayang, sabu tersebut hasil tangkapan dari dua pelaku beberapa waktu lalu, SW dan DP.

"Dua pelaku ini dengan jarigan yang berbeda. Mereka juga ditangkap di tempat yang beda," ujar Sanches.

Dijelaskan, SW, ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu melalui Pelabuhan Batam Center. Dari tangannya, diamankan tiga paket sabu, pada Kamis (31/3/2016) lalu.

"Ia diamankan petugas Bea dan Cukai saat melewati pintu X-Ray. Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga paket sabu," lanjutnya.

Sementara untuk DP, ditangkap di kawasan Buana Garden, Seibeduk. Dari tangannya diamankan 10 paket sabu, pada Selasa (5/4/2016).

"Jumlah sabu yang dimusnahkan ini adalah total besihnya. Sebelumnya kita juga sudah menyisihkna sebagian kecil untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan. Jadi total sabu yang dimusnahkan, berasal dari dua tersangka ini," pungkasnya.

Editor: Dodo