Feri dan Okta, Pelaku Jambret Bermodal Pisau
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 29-04-2016 | 10:02 WIB
jamret-bermodal-pisau.jpg

Feri dan Okta, pelaku jambret bermodal pisau (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Feri Saputra dan Okta Dinata, pelaku jambret dan penikaman, berkelit saat diperiksa di persidangan. Kedua terdakwa mengaku terpaksa lantaran butuh uang untuk hidup sehari-hari.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/4/2016) sore, Feri dan Okta berdalih pendatang baru di Batam dan belum punya pekerjaan. Keduanya membantah sebagai pelaku yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Bengkong.

Dikatakan Feri, sekitar bulan November 2015 lalu, ia bersama Okta berniat mencari pekerjaan di daerah Bengkong Indah Swadebi. Dalam perjalanan dari Bengkong Harapan menuju Bengkong Indah Swadebi, kedua terdakwa melihat seorang perempuan menggendong bayi dan membawa dompet.

Terdakwa Okta, kata Feri, langsung menghampiri dan merampas dompet korban bernama Siti. Saat itu juga korban berteriak minta tolong.

"Setelah Okta kabur, saya menghampiri korban dan pura-pura tanya apa yang terjadi," aku Feri.

Tak jauh dari lokasi kejadian, terdakwa Okta berhasil ditangkap warga. Melihat Okta dikerumini warga, Feri pun langsung bertindak menikam dua warga yang menangkap rekannya itu.

"Saya mencoba membela Okta, biar gak dipukuli, makanya saya tikam," ujarnya.

Juli Handayani, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, Majelis Hakim yang mengadili kedua terdakwa tak percaya dengan keterangan itu. Sebab, saksi korban yang diperiksa sebelumnya menerangkan aksi jambret kala itu kerap terjadi di daerah Bengkong.

"Cari kerja tapi bawa pisau. Gimana caranya itu. Anda berdua mau cari kerja di pasar atau kerja menjabret. Anda lebih baik jujur, saja," desak Hakim Juli.

Kendati didesak untuk jujur, kedua terdakwa tetap saja berkelit. Bahkan, terdakwa Okta yang sudah pernah dihukum karena kasus narkotika, sampai bersumpah.

"Kalau tak mau jujur, terserah anda saja," ujar Hakim Juli.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis menunda sidang sampai pekan depan. Sebelum sidang ditutup, Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, untuk menyiapkan surat tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.

Editor: Udin