Setubuhi Pacar, Ahmad Juma Diganjar 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 29-04-2016 | 10:26 WIB
persetubuhan.jpg

Ilustrasi persetubuhan (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Juma, terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan pacaranya DF (15) divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Kamis (28/4/2016) sore.

Juli Handayani, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, dipotong selama berada dalam kurungan," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, menggantikan Frihesti masih pikir-pikir.

Terdakwa, melakukan persetubuhan dengan korban DF di Bukit Merantau, Sekupang, sekitar bulan Desember 2015 lalu. Awalnya, korban dijemput dari sekolahnya, lalu disetubuhi di Bukit Merantau.

Korban sempat berteriak kesakitan. Namun, terdakwa dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, berhasil menenangkan korban dan meminta agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain.

Editor: Udin