Soal Korupsi Alkes RSUD Batam, Jaksa Hitung Kerugian Negara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-04-2016 | 19:49 WIB
Kasi-Pidsus-Batam,-M-Iqbal.jpg

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Iqbal (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mulai ada kemajuan. Saat ini, jaksa tengah mengumpulkan dokumen untuk menghitung nilai kerugian negara dalam perkara itu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Iqbal, menyampaikan dokumen tersebut akan diserahkan ke lembaga auditor yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Lembaga tersebut, kata Iqbal, bisa BPKP atau BPK perwakilan di Provinsi Kepri.

"Nilai kerugian negara segera dihitung pihak auditor, setelah dokumen kita limpahkan," kata dia, Kamis (28/4/2016) sore di Kantor Kejari Batam.

Iqbal bersama Tim Pidsus yang baru pulang memburu pihak-pihak terkait dalam perkara itu, melanjutkan, sebenarnya mereka sudah memiliki gambaran atau hitung-hitungan kerugian negara dalam perkara korupsi Alkes tersebut. Hanya saja, dalam berkas perkara, kerugian negara yang dimasukkan hasil perhitungan auditor yang berwewenang.

Iqbal berujar, saksi-saksi dalam perkara itu sudah dimintai keterangan. Jumlahnya mencapai 20-an orang lebih termasuk diantaranya ahli dan Direktur RSUD Embung Fatimah Fadilah Malarangan.

"Fadilah sudah dua kali diperiksa di Mabes Polri. Tetapi, statusnya masih saksi," kata dia.

Sampai saat ini, Iqbal masih enggan untuk menyebutkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi itu. Bahkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Jakarta baru-baru itu, juga belum bisa disampaikan ke publik.

"Akan disampaikan semua saat penetapan tersangka. Untuk saat ini, belum bisa saya sampaikan," ungkapnya.

Perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah, yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi untuk pengadaan Alkes tahun anggaran 2011.

Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi Alkes tahun anggaran 2011, sedangkan yang ditangani Kejari Batam pada tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar.

Editor: Udin