Pemko Batam belum Usulkan Rancangan Perda PKL
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-04-2016 | 13:34 WIB
rudi-wawako-(1).jpg

Rudi, Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Rudi mengatakan pemerintah sampai sekarang belum ada mengusulkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) ke DPRD Batam.

Namun ia mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan Perda tersebut ke Dewan. "Untuk membuat Perda itu prosesnya panjang. Tapi kita belum ada usulan," kata Rudi, Rabu (27/4/2016).

Berita sebelumnya, Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Batam mendapat respon dari Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erizal Kurai. Ia melalui Fraksi mengusulkan agar keberadaan PKL diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kurai mengaku miris dengan kondisi PKL di Batam yang digusur oleh tim terpadu. Padahal jika ditata dan dilakukan pembinaan akan sangat bagus. Selain mensejahterakan masyarakat kecil, Pemerintah menambah Pendapatan Asli Daerah.

"PKL terbantu, pendapatan bertambah," kata Kurai diruang Fraksi PPP, Jumat (2/4/2016) kemarin.

Ia menjelaskan, jumlah PKL di Batam lebih dari 10 ribu jika dikenakan distribusi Rp10 ribu per hari, jumlah PAD akan sangat besar, bisa mencapai Rp360 miliar per tahun.

"Saya rasa para pedagang tidak keberatan kalau ditarik distribusi Rp5 ribu sampai Rp10 ribu sehari. Kalau diberdayakan akan menghasilkan PAD yang sangat besar," kata pria yang memulai usahanya sebagai pedagang buah tersebut kepada wartawan.

Sebagai langkah konkret, lanjut Ketua Fraksi Persatuan Keadilan ini, ia akan berkoordinasi langsung dengan bagian hukum DPRD Batam untuk menyiapkan naskah akademiknya (NA) dan juga berkoordinasi langsung dengan para anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) di DPRD Batam.

"Dalam waktu dekat kami akan buat kajian dan juga NA dengan berkoordinasi langsung dengan bagian hukum," terangnya.

Hal tersebut dinilai sangat penting karena selama ini keberadaan PKL juga ikut berkontribusi membangun daerah melalui retribusi yang dibayarkan. Hanya saja menurutnya, selama ini tidak terkoordinir secara baik sehingga hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Baca: Jika PKL Diperdakan, PAD Batam Bisa Bertambah

Ia menambahkan, dalam Pepres No 125 tahun 2012 tentang PKL telah diatur bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap PKL.

"PKL di Batam bisa ditata dengan baik juga bisa memberikan kontribusi untuk daerah," ujar Kurai.

Editor: Dodo