Perkuat Stabilitas Keuangan, Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-01-2025 | 16:04 WIB
Alih-Pengawasan.jpg
Mendag Budi Santoso, menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Jakarta.

Penandatanganan tersebut melibatkan Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; serta jajaran petinggi OJK, termasuk Hasan Fawzi dan Inarno Djajadi. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini, pada Jumat (10/1/2025).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital sekaligus meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. "Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi stabilitas pasar fisik aset kripto dan sektor keuangan Indonesia," ujar Budi, demikian dikutip laman Kemendag.

Tugas yang dialihkan dari Bappebti meliputi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital ke OJK, termasuk aset kripto dan derivatif di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Proses transisi ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Peralihan pengawasan diharapkan selesai dalam 24 bulan ke depan.

Untuk mendukung kelancaran transisi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset keuangan digital. OJK juga mengembangkan sistem perizinan digital melalui platform SPRINT guna mempermudah pelaku pasar.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan pengalihan tugas ini memberikan peluang besar bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung tugas moneter. "Potensi pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen hedging yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global," jelas Destry.

Pengalihan pengawasan ini dilakukan di tengah pertumbuhan signifikan nilai transaksi aset kripto dan derivatif di Indonesia. Pada Januari - November 2024, transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun, melonjak 356% dibanding periode yang sama pada 2023. Sementara itu, nilai transaksi derivatif keuangan mencapai Rp 30.503 triliun, meningkat 30% secara tahunan.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia, mendukung inovasi, dan membuka jalan menuju pengembangan pasar keuangan yang lebih stabil dan inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045.

Editor: Gokli