Sidang Perkara Pembunuhan Dian Milenia

Ini Kata Sugianto dan Joni Soal Wardiaman Zebua
Oleh : Gokli
Selasa | 26-04-2016 | 17:27 WIB
sidang-wardiaman-sumpah.jpg

Joni diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Dian Milenia di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sugianto dan Joni, rekan kerja sekaligus pimpiman terdakwa Wardiaman Zebua di PT Kinjo Prima, distributor tunggal semen Holcim di Batam, dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Selasa (26/4/2016) siang. Keduanya menerangkan Wardiaman merupakan karyawan yang baik dan rajin bekerja.

Sugianto, saksi pertama yang dimintai keterangan, menyampaikan, dua hari setelah terjadi pembunuhan di hutan Seiladi, polisi mendatangi PT Kinco Prima di Bengkong. Polisi yang berjumlah tiga orang itu, meminta absensi karyawan mulai bulan Agustus, September dan Oktober.

"Polisi itu bilang mencurigai seorang karyawan saya. Mereka sedang melakukan penyelidikan, setelah melihat absensi karyawan, satu lembar fotokopian dibawa," kata dia.

Setelah Wardiaman dijemput polisi dari pabrik semen Holcim di Sekupang, kata saksi, Wardiaman sempat menghubunginya meminta untuk dicarikan pengganti untuk meneruskan pekerjaanya. Saat itu, saksi belum tahu apa yang terjadi terhadap Wardiaman.

"Besoknya saya dipanggil polisi ke Polresta. Saya menyaksikan saat polisi mengambil sampel rambut dan air liur Wardiaman," kata dia, lagi.

Masih kata Sugianto, setelah Wardiaman dipulangkan dari Polres, ia pernah certia dipukul polisi dan dibawa ke lokasi penemuan mayat korban Dian Milenia Trisna Afifah. Saat di lokasi penemuan mayat, kata saksi, Wardiaman mengaku dipaksa untuk mengingat-ingat kejadian itu.

"Wardiaman juga cerita saat di Polres dia dihipnotis," ujarnya.

Terpisah, Joni dalam kesaksiannya menjelaskan, Wardiaman Zebua merupakan karyawan yang baik dan razin. Ia bekerja di bagian pembuatan surat jalan barang di PT Kinjo Prima, distributor semen Holcim.

"Biasanya dia (Wardiaman) ke kantor dulu di Bengkong. Habis itu baru ke Sekupang, pabrik semen Holcim," kata Joni.

Dikatakan Joni, pada saat kejadian, Sabtu (26/9/2015), Wardiaman Zebua minta izin telat masuk kantor, karena istrinya sakit dan akan dibawa berobat. Permintaan itu, kata Joni, disampaikan terdakwa melalui sambungan telepon.

"Saya ditelepon sekitar pukul 07.55 WIB. Dia (Wardiaman) mau bawa istrinya berobat," kata saksi.

Masih di hari yang sama, saksi mengaku kembali menghubungi Wardiaman Zebua sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, saksi membutuhkan surat jalan dari terdakwa untuk membuat invoice penagihan.

Terdakwa, lanjut saksi, menitipkan surat jalan yang diminta saksi ke sopir truk bernama Saiful. Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi langsung ke pabrik semen Holcim dan tidak sempat lagi untuk mengantar surat jalan tersebut ke PT Kinjo Prima di Bengkong.

"Surat jalan yang dititip terdakwa ke sopir truk itu saya terima sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Keterangan kedua saksi di persidangan dibenarkan terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukumnya (PH) terdakwa. Baca: Selasa Depan, Jaksa Hadirkan Saksi yang Lihat Wardiaman Hentikan Orang

"Keterangan kedua saksi sama sekali tidak memojokkan terdakwa. Hanya masalah tas ransel saja yang disangkal terdakwa, bahwa saja tas yang ditunjukkan jaksa tidak pernah dia pakai saat kerja," kata Utusan Saurmaha, salah satu PH yang mendampingi terdakwa di persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, kembali menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Bani Ginting untuk kembali menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dodo