Pasangan Penyelundup Terancam Hukuman Mati

Ribuan Pil Ekstasi Diblender di BNNP Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 07-04-2016 | 14:12 WIB
pemusnahan-ekstasi-bnnp.jpg
Kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan ribuan pil ekstasi yang diselundupkannya dari Malaysia. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.481 butir yang diselundupkan dari Malaysia. 

"Dari 2.684 butir dengan berat 766,42 gram barang bukti yang diamankan, sebanyak 2.481 butir pil ekstasi asal Malaysia yang dimusnahkan," kata Kepala Bidang Brantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi dalam eksposnya, Kamis (7/4/2016). 

Ribuan barang haram itu diselundupkan AT (50) bersama Y (45), pasangannya wanitanya pada 11 Maret 2016 lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Kedunya ditangkap petugas kepabean Batam saat mencurigai gerak-gerik pelaku saat melalui pemeriksaan. 

"Sisa barang bukti sebanyak 203 butir untuk uji laboratorium pembuktian di  persidangan. Rencannya barang haram ini akan dibawa kedua pelaku ke Medan, Sumatra Utara," jelas Bubung. 

Barang bukti yang dibawa kedua tersangka dari Malaysia disimpan di dalam sepatu dengan cara kulit tapak sepatu dilepaskan dan digantikan dengan butiran ekstasi. 

Berdasarkan keterangan tersangka AT pil ekstasi yang akan dipasarkan di tempat hiburan malam Medan diperoleh dari seseorang di Malaysia. Penghubung tersebut merupakan salah satu bagian jaringan narkoba terbesar Malaysia untuk Indonesia. 

"Pelaku membelinya di Malaysia seharga Rp 60 - 80 ribu per butir. Dan dijual kembali kepada bandar seharga Rp 150 ribu. Kalau sudah masuk pasar hiburan harganya bisa Rp 200 hingga 350 ribu per butirnya," jelasnya.

Pil ektasi tersebut bernilai Rp 402.600.000 berwarna hijau dan oren tersebut dimusnakan dengan cara diblender disaksikan Petugas BC Batam, Ditpam BP Batam dan Polda Kepri. AT dan Y dijerat penyidik BNNP Kepri dengan pasal 114 dan ayat 2 junto 132 No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Dodo