ATB Tertibkan Sambungan Ilegal di Sekitar Centre Park
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 01-04-2016 | 12:15 WIB
IMG_2604.JPG
ATB tertibkan sambungan Ilegal di sekitar Centre Park (Foto : Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai bentuk komitmen menjaga suplai air kepada pelanggan, PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali memutus sambungan air ilegal. Kali ini puluhan kios liar dan rumah liar sekitar Perumahan Centre Park Batam Centre langsung diputus oleh Tim ATB yang didampingi oleh aparat Kepolisian.

 "Sambungan ilegal ini terbilang besar dan cukup terkoordinir. Hal tersebut bisa dilihat dari penyambungan yang tersusun rapi, apalagi pada masing-masing kios sudah dilengkapi meter air," jelas Public Relation ATB, Wijanarko Iksa, Kamis (31/3/2016).
 
Iksa menambahkan, diperkirakan ada sekitar 20 kios yang melakukan penyambungan ilegal, dari 78 kios yang ada di wilayah tersebut.  Namun dari pengamatan tim dilapangan, sejumlah kios ada yang memasang sambungan paralel, sehingga satu meter air bisa mengaliri beberapa kios.
 
Selain kios liar, sambungan ilegal juga dialiri ke rumah liar yang berisi puluhan kepala keluarga. Sambungan ilegal pipa ATB disambung dari pipa empat inch ke pipa dua inch dengan pipa PE. Pengakuan sejumlah pemilik dan penyewa kios, pemasangan sambungan ilegal cukup beragam, ada yang sudah sejak enam bulan lalu dan ada juga sejak satu tahun lalu.
 
"Pemasangan air sudah dilakukan sejak enam bulan lalu, biaya pemasangan awal Rp1,8 juta, sedangkan harga air Rp14 ribu per meter kubik," jelas salah satu penghuni kios.     
 
Penertiban di kios dan rumah liar sekitar Perumahan Centre Park tersebut merupakan penertiban kali kedua yang dilakukan ATB. Sebelumnya perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut sudah pernah melakukan penertiban sambungan ilegal di tempat yang sama pada tahun 2015 lalu.
 
Oknum tersebut melakukan penyambungan melalui pipa distribusi ATB di sekitar Perumahan Pulomas Batam Centre. Ada sekitar 500 meter pipa yang disambung ke pipa distribusi ATB.
 
“Pemutusan sambungan ilegal ini merupakan bentuk keseriusan ATB menertibkan pencurian air. Saat ini sudah ada beberapa sambungan ilegal yang sudah kami tertibkan, baik sambungan ilegal di kios liar ataupun rumah liar, seperti Piayu, Pasir Putih, Kampung Air, hingga kios depan RSBK. Secara bertahap tindakan ilegal ini akan terus kita proses dan dilaporkan ke Kepolisian,” ucapnya.
 
Dengan sambungan ilegal ini tentunya berdampak pada pelanggan resmi dikawasan sekitar, dikarenakan kualitas air yang didapat bisa menurun seperti air keruh dan berpasir.  Potongan-potongan pipa ke kios dan meteran air langsung diangkut tim ATB sebagai barang bukti untuk diproses ke pihak Kepolisian.

Editor : Udin