Diekstradisi ke AS, Interpol Jemput Lim Yong Nam di Polda Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 31-03-2016 | 15:25 WIB
lim-yong-nam-ekstradisi.jpg
Lim Yong Nam (tengah) saat berada di Mapolda Kepri, sebelum diberangkatkan menuju Jakarta untuk diekstradisi ke Amerika Serikat. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam alias Steven Lim, dijemput pihak Kejati Kepri dari ruang tahanan Polda Kepri untuk proses esktradisi. Sebelum menuju ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim, warga negara Singapura itu akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam.

"Kita menuju Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, Kamis (31/3/2016). 

Pantauan di Mapolda Kepri pukul 14.45 WIB, mengenakan kemeja hitam garis putih, Lim Yong Nam dikawal oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Kejaksaan serta Interpol Indonesia. Baca: Ekstradisi Lim Yong Nam Dijadwalkan Sore Ini

Berjelana jins, kedua tangan buronan Interpol Amirika Serikat (US) itu diborgol dan ditutupi dengan jaket warna hitam dengan diapit petugas kepolisian. Pria berkacamata yang sudah 1,5 tahun mendekam di tahanan Polda Kepri tidak bersedia berbicara ketika awak media menyapanya. 

Sebelumnya, Adi Karya Tobing menuturkan, sejak Lim Yong Nam diamankan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait proses ekstradisi atas permintaan Pemerintah AS. "Proses penyelidikan ekstradisi di kami. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) menjadi kewenangan dan tanggungjawab jaksa. Kami hannya penitipan," tuturnya. 

Ia menuturkan, Polda Kepri akan mengawasi proses ektradisi Lim Yong Nam hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Editor: Dodo