Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Bengkong Polisi
Oleh : Hadli
Senin | 21-03-2016 | 15:33 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Objek Vital (DitPam Obvit) Polda Kepri mendalami dugaan keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba. Hasilnya dua orang tersangka berhasil dibekuk. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, HA (35) merupakan mantan anggota Polri yang ditangkap di rumahnya, Bengkong Asrama Polisi bersama TP (32), warga Belian. 

"Ya, satu diantara tersangka merupakan mantan anggota (Polri) bertugas di Polres Pekanbaru," kata Direktur DitPam Ovit Polda Kepri, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (21/3/2016). 

Pengungkapan berdasarkan keterangan YA, anggota DitPam Ovit Polda Kepri yang diketahui positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine pada Jumat (18/3/2016). Dari pendalaman keterangan YA, pada Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 12.45 WIB dilakukan penangkapan. 

HA dan TP ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih 1,5 gram beserta dua unit kendaraan bermotor roda dua. "Penggerebekan di Bengkong Asrama," tutur Yusri kembali. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. "Masih pengembangan," ujarnya menutup 

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Komebes Pol Wiyarso menuturkan, hasil penyelidikan, FA merupakan korban pengguna narkoba. Sementara Ha dan TP merupakan pengedar narkoba jenis sabu. 

"Fa pengguna yang didapat berdasarkan cek urine. HA (mantang anggota Polri angkatan 2005-2009) pengedar," ujar mantan Wakil Direktur Direskrimum Polda Kepri tersebut. 

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang positif pengguna narkoba tindak disiplin. 

"Mereka tidak bisa diproses kalau hanya melalui tes urine. Karena harus dibuktikan dengan barang bukti dan dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Yang kita terapkan hanya sanksi disiplin, kecuali tiga kali diketahui positif baru dipecat," tuturnya. 

Editor: Dodo