Status GM Manager Pelindo I Tanjungpinang masih Saksi
Oleh : Hadli
Jum'at | 18-03-2016 | 11:51 WIB
GM_Pelindo_I.JPG
GM Pelindo I Tanjungpinang serta manager lainnya saat meninggalkan ruang penyidik Mapolres Tanjungpinang (Foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, melakukan  pemeriksaan kepada sejumlah saksi pejabat PT Pelindo I Cabang Tanjung Pinang, setelah melakukan pengkajian dan pendalaman dokumen.

"Iya, anggota melakukan pemeriksaan setelah dokumen yang diserahkan Polres Tanjungpinang, dikaji," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/3/2016).

Menurutnya, penyidik Polda Kepri terjun langsung ke Tanjungpinang pada Rabu (17/3/2016) kemarin dan menggunakan ruang penyidik Polres Tanjungpinang. Sedangkan General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Didampingi Penasehat Hukum, Yos Almasyah SH, sejumlah staf anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, juga turut diperiksa satu persatu. Baca : Penyidik Polda Kepri Periksa GM Pelindo Tanjungpinang

Lebih jauh Arif mengatakan, pemeriksaan kepada sejumlah saksi, dikarenakan berkas perkara dugaan korupsi pungutan Pass Pelabuhan melebihi tarif yang disepakati dengan Pemerintah Tanjungpinang. Hanya saja, berkas yang dilimpahkan Polres Tanjungpinang, belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Berkas yang diserahkan Polres masih banyak kekurangan, karena hanya satu saksi yang baru diperiksa. Makanya, setelah dilakukan pengkajian, kita lakukan pemeriksan kepada saksi lainnya kemarin," ujar Arif.

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan Pemerintah Kota Tanjungpinan karena menilai Pelindo I telah melakukan pungutan liar (pungli) Pass masuk pelabuhan. Sebab, berdasarkan surat Direksi Pelindo, Pass masuk pelabuhan domestik itu sebesar Rp4.250. Namun yang dipungut ke penumpang sebesar Rp5.000.

Bahkan, Pass masuk pelabuhan internasional diterapkan sebesar Rp13 ribu per orang. Padahal berdasarkan keputusan Direksi Pelindo, hanya Rp8 ribu perorang. Dan untuk Pass masuk pengantar penumpang dikenakan Rp3 ribu per orang,sedangkan ketetapan Direksi Pelindo hanya Rp2 ribu perorang.

Baca juga : Tipikor Polda Kepri Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Pelindo I Tanjungpinang

Sejatinya, selisih inilah yang seharusnya menjadi bagian Pemko Tanjungpinang (Dana Bagi Hasil) sesuai nota kesepakatan antara PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang. Namun, sejak tahun 2013 dana tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Pemko Tanjungpinang.

"Anggaran terutang inilah menjadi materi laporan Pemko Tanjungpinang, karena merugikan masyarakat dan negara," terangnya mengakhiri.

Editor : Udin